Bacajuga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi. Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya. Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.
Cara Pendaftaran FUNGSI INTEL POLISI/POLRI 2023/2024 - Secara Lengkap Pada artikel kali ini kami akan menyampaikan informasi terkait cara pendaftaran fungsi intel secara lengkap. Menjadi bagian dari fungsi intel merupakan salah satu impian yang sangat gemilang. Pasalnya, hanya orang-orang terpilih saja yang dapat menjadi anggota dari fungsi intel. Selain itu, Anda harus mempunyai kecerdasan yang melebihi rata-rata serta kekuatan jasmani dan rohani yang tinggi. Fungsi intel memiliki peranan yang penting dan dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berhati-hati. Untuk menjadi salah satu bagian dari fungsi intel tentu saja Anda harus melalui bebrapa tahap yang cukup panjang. Pasalnya, fungsi intel mengemban tugas yang tidak semua orang dapat melakukannya. Mau tahu cara pendaftaran fungsi intel? Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda. Tahapan dan Cara Pendaftaran Fungsi Intel 1. Tugas fungsi intel Fungsi intel mempunyai tugas yang cukup banyak dan tentunya harus dilakukan dengan benar agar Anda tetap aman. Apa saja si tugas dari fungsi intel? Berikut jawabannya Melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus yang sedang terjadi, serta membantu polisi dan satreskrim dalam melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangka. Melakukan pengamatan mengenai apa yang sedang terjadi di masyarakat. Mendeteksi, mengidentifikasi, dan mengassesment ancaman terhadap kamtibmas. Melakukan berbagai keamanan agar terciptanya kamtibnas. Melakukan penggalangan untuk mempermudah tugas Polri agar terciptanya kamtibmas. 2. Melakukan Pendaftaran Untuk dapat menjadi salah satu anggota dari fungsi intel, tentu saja Anda harus melakukan pendaftaran secara online. Berikut cara pendaftaran fungsi intel yang benar Pertama, hubungkanlah laptop atau komputer Anda dengan jaringan internet. Kedua, bukalah website resmi polri di laman Ketiga, lihatlah daftar persyaratan yang perlu Anda lengkapi dan kemudain lakukanlah pendaftaran dengan mengisi seluruh data diri Anda secara benar sesuai dengan kartu identitas. Keempat, unggahlah foto digital dengan ukuran tidak lebih dari 300 Kb pada form yang telah tersedia pada laman tersebut. Cetaklah bukti pendaftaran untuk kemudian dibawa saat mengikuti seleksi. 3. Syarat dan ketentuan Menjadi Fungsi Intel Syarat Setelah mengetahui cara pendaftaran fungsi intel, Anda harus melengkapi persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah berbagai persyaratan yang harus Anda penuhi agar dapat mengikuti tahap seleksi administrasi yang pertama Pria atau wanita yang merupakan Warga Negara Indonesia WNI yang sah. Minimal berusia 18 thun saat mendaftar. Taat dan patuh kepada Bhineka Tunggal Ika, UUD Undang-undang Dasar tahun 1945 serta Pancasila. pendidikan terakhir minmal SMA dengan nilai rata-rata hasil Ujian Nasional paling rendah 6,5. Tidak memiliki riwayat penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat. Memiliki kondisis mata yang normal, yaitu tidak minus, tidak silinder, dan tidak buta warna. Tinggi badan untuk pria minimal 165 dan untuk wanita minimal 160 dengan berat badan yang ideal tidak kegemukan dan tidak kekurusan. Tidak pernah menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkoba dan jenis obat lainnya yang dibuktikan dengan lampiran surat bebas NAPZA dari dokter. Melampirkan pass foto ukuran 3 x 4. Tidak memiliki gangguan jiwa. Tidak pernah tersandung kasus tindak pidana kejahatan yang dibuktikan dengan lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK dari Polres. Tidak memilik tato dan tidak bertindik di bagian tubuh manapun. Mendapatkan restu atau persetujuan dari orangtua. Membuat surat pernyataan yang berisi bahwa Anda bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang harus Anda patuhi dan laksanakan selama melakukan pendaftaran fungsi intel Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak terkait. Mengirimkan seluruh perkamiratan ke alamat yang tertera pada laman dengan mencantumkan no telepon dan alamat email. Mengikuti berbagai tahap seleksi yang telah ditentukan oleh pihak terkait dengan sistem gugur. Tidak melakukan kecurangan selama tahap seleksi dan harus bersikap jujur, tegas, sopan dan santun. 4. Tahap Seleksi Menjadi Fungsi Intel Salah satu cara pendaftaran fungsi intel adalah dengan mengikuti serangkaian tahap seleksi yang panjang dan cukup ribet seperti berikut ini Seleksi Administrasi Berikut ini adalah tahap seleksi administrasi yang akan Anda lalui Berkas-berkas yang telah Anda kirim akan diperiksa kelengkapannya. Apabila berkas-berkas Anda memenuhi kriteria, maka Anda akan mendapatkan kartu peserta yang akan dikirim dalan bentuk file ke alamat email yang telah Anda cantumkan sebelumnya. Tes Kemampuan Dasar Berikut ini adalah tahap tes kemampuan dasar yang Anda lakukan Anda harus membawa semua perlengkapan yang telah diberitahukan melalui pesan singkat atau email. Anda harus sampai di tempat tes biasanya hanya kota-kota besar saja tepat waktu. Tes kemampuan dasar dilakukan dengan menggunakan komputer dan diawasi secara ketat. Apabila hasil Anda sesuai dengan batas nilai yang telah ditentukan, maka Anda dapat masuk ke tahap berikutnya. Tes Psikotes Berikut ini serangkaian tes psikotes yang harus Anda lakukan Setelah lolos tes kemampuan dasar pada hari sebelumnya, maka Anda akan mengikuti tes psikote di tempat yang telah ditentukan dan harus datang tepat waktu. Tes psikotes yang pertama adalah Anda harus mengisi berbagai soal yang berisikan angka, gambar, da kata-kata untuk melihat seberapa besar IQ Anda. Tes psikotes yang kedua hanya berisi angka, atau yang biasa disebut dengan tes koran untuk mengetahui sebarap tangkas Anda dalam menghitung. Tes yang terakhir yaitu untuk mengetahui bagaimana kepribadian dan seberapa besar nilai EQ yang Anda peroleh Tes Kesehatan Berikut ini adalah tes kesehatan yang harus Anda lakukan Tes kesehatan fisik tinngi dan berat badan, mata, gigi, kulit, dan virginitas bagi wanita. Tes kesehatan bagian dalam tes urin, tes darah, rontgen dan EKD. Tes Kesamaptaan Berikut adalah berbagai tes kesamaptaan yang harus Anda lakukan Tes lari 2,5 Km dalam waktu 12 menit. Push up dan sit up dengan posisi yang benar. Renang 25 m dalamkurun waktu 1 menit. Pull up minimal 6 kali dalam 1 menit. Shuttle run 8 kali dalam waktu tidak lebih dari 20 detik. Sidang Kelulusan Pantukhir Berikut adalah tahapannya Anda akan diwawancari untuk mengetahui seberapa bagus mental dan kemampuan Anda dalam menghadapi suatu masalah. Apabila Anda lolos pada tahap ini, maka Anda akan dikirim untuk mengikuti seleksi pusat seperti tahapan yang telah dilalui sebelumnya. Sekian informasi mengenai cara pendaftaran fungsi intel yang dapat kami sampaikan. Semoga anda memenuhi dalam melaksanakan persyaratan dan tahapan tes yang telah ditentukan. Sukses selalu. Semoga apa yang sudah diberikan bisa bermanfaat teruma bagi yang sedang mencari informasi pendaftaran Fungsi Intel POLISI/POLRI.
Itallows to set any frequency you want for custom channels on your Mijia Walkie Talkie . To do this: 1) Uninstall "MI PTT" ; install application mod, pair it with Walkie Talkie . 2) Tap gearwheel icon to enter "Radio Settings" screen; tap "switch >" to open channels setup screen. 3) Tap "Custom CHs" to open custom channels list; if you don't have custom channels - create one.
- Bareskrim Badan Reserse Kriminal Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police pada kamis 25/2/2021 untuk mencegah tindak pidana UU ITE di dunia siber Indonesia. Bagaimana cara kerja polisi virtual atau virtual police? Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media. Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform Instagram, Facebook, dan Twitter. Slamet juga menyampaikan, pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM direct message atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual. Baca Juga Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Cara Kerja Polisi Virtual Berikut ini cara kerja polisi virtual yang perlu kamu tahu Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITEJika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siberTahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak dan Fungsi Polisi Virtual Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum. Argo juga mengungkapkan, Polisi Virtual ini berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Baca Juga Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Sugeng NasDem Siap Dipanggil MKD dan Bareskrim Nah, itulah definisi dan cara kerja Polisi Virtual yang perlu kamu tahu. Dengan adanya Polisi Virtual ini, semoga mampu mengurangi berita hoaks, hasutan, maupun ujaran kebencian di media sosial.Inilah10 Teknik Interogasi Terkemuka di Dunia Kepolisian. Polisi menggunakan sejumlah teknik interogasi yang berbeda untuk menghadapi beragam situasi yang melatarbelakangi suatu peristiwa atau kejahatan sehingga mereka harus bergantung pada beragam taktik. Terkadang, polisi bahkan menggunakan belebih dari satu teknik kepada satu tersangka tunggal.
Kompas TV nasional hukum Sabtu, 27 Februari 2021 1456 WIB Ilustrasi media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual Sumber Unsplash/Claudio Schwarz JAKARTA, – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo. "Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Sabtu 27/2/2021. Baca Juga Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas? Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri. “Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo. Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”. Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial. "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran. Baca Juga Penindakan Polisi Virtual Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil Halaman Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
BadanIntelijen Negara (BIN) adalah lembaga resmi intelejen di Republik Indonesia. Saat ini BIN dipimpin oleh Jenderal Polisi Budi Gunawan. Dari mana para petugas BIN berasal. Satu diantaranya- Polisi siber Inddonesia, virtual police atau polisi virtual sudah mulai diaktifkan setelah Kapolri mengeluarkan surat edaran nomor SE/2/II/2021. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 24/6/2021. Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling". Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan " Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul WIB berpotensi pidana ujaran kebencian." "Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran. Cara Kerja Polisi Virtual Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo. Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati. Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. "Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.* Artikel ini telah tayang di dengan judul "Ini Bukti Polisi Virtual Sudah Patroli Medsos di Indonesia"Aksiunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis - Rayful Mudassir - Aliansi Jurnalis Independen menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi kontributor TVRI di Jawa Tengah menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menyayangkan tindakan polisi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Ketua Advokasi Nasional AJI Erick Tanjung mengatakan Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.“Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis 15/12/2022.Pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Polri telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini, kata Erick juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." “Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis,” terang Erick. Organisasi pers dan media dapat berperan aktif menelusuri latar belakang ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. AJI meminta Polri setop upaya kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran merupakan kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati, namun ia membantah Umbaran adalah karyawan tetap TVRI."Dia bukan pegawai tetap TVRI," kata Iqbal dalam rilis tertulis, Rabu, 14 Desember 2022. Keberadaan Umbaran sebagai kontributor TVRI dalam melaksanakan tugas sebagai seorang intel dalam kesatuannya. Iqbal bilang hal itu tidak melanggar dari kode etik profesi Polri walau merangkap pekerjaan sebagai juga Setelah Kerusuhan, Intel Polri Ditusuk di Dekat Mako Brimob Profil Iptu Umbaran Wibowo Intel Polri Nyamar Jadi Jurnalis TVRI Bupati Meranti & Bagaimana Mekanisme Dana bagi Hasil yang Ideal - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Bayu Septianto Idr2b.