CEMPAKA adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 CEMPAKA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program

AD ART adalah panduan bagi anggota dari sebuah organisasi mengenai apa saja aturan-aturan yang ada saat berorganisasi. Aturan-aturan ini dituangkan ke dalam bentuk tulisan berupa keterangan dan pasal-pasal yang menjadi panduan seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kegiatannya.

Adanya AD ART oleh notaris yang tercantum dalam akta pendirian; Memiliki sumber pendanaan; Adanya Nomor Pokok Wajib Pajak dengan nama perkumpulan; Memiliki sumber pendanaan; Terdapat Surat Keterangan Domisili; Mengandung surat pernyataan jika organisasi tersebut tidak dalam permasalahan sengketa kepengurusan maupun sedang dalam perkara pengadilan.

Suatu Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar ("AD")/Anggaran Rumah Tangga ("ART") masing-masing. Dari pengertian Ormas di atas, organisasi kepemudaan bisa dikategorikan sebagai Ormas. Pendirian Ormas. Pasal 1. Nama. Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Keperawatan Brawijaya (HIMKAJAYA). Pasal 2. Waktu. HIMKAJAYA didirikan di Malang pada tanggal 15 November 2000 dan dapat dibubarkan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3. Kedudukan. pqq8.
  • fvtbma1hfo.pages.dev/222
  • fvtbma1hfo.pages.dev/218
  • fvtbma1hfo.pages.dev/159
  • fvtbma1hfo.pages.dev/138
  • fvtbma1hfo.pages.dev/380
  • fvtbma1hfo.pages.dev/39
  • fvtbma1hfo.pages.dev/403
  • fvtbma1hfo.pages.dev/232
  • ad art organisasi kepemudaan